Beranda | Artikel
Shaum Dan Berbuka Mengikuti Negeri Tempat Tinggal Seseorang
Sabtu, 15 Oktober 2005

SHAUM DAN BERBUKA MENGIKUTI NEGERI TEMPAT TINGGAL SESEORANG

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya berasal dari Timur Asia, bulan Hijriyah di tempat kami terlambat satu hari dari Arab Saudi. Kami adalah mahasiswa yang akan melakukan safar di bulan Ramadhan tahun ini, sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Shaumlah karena melihat hilal (masuk bulan), dan berbukalah karena melihat hilal..” dan seterusnya. Kami telah memulai shaum di Saudi, kemudian safar di bulan Ramadhan hingga penghabisan bulan, sehingga kami shaum selama tiga puluh satu hari. Pertanyaan saya, bagaimana hukum shiyam kami tersebut dan berapa hari mestinya kami harus shaum ?

Jawaban
Jika anda shaum di Saudi atau yang lain kemudian anda shaum di negeri anda maka berbukalah bersama penduduk di sana, meskipun jumlahnya lebih dari tiga puluh hari. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ

Shaum adalah hari dimana kalian shaum dan waktu berbuka adalah hari kalian berbuka

Akan tetapi jika shaum kalian belum genap dua puluh sembilan hari, maka hendaknya menyempurnakan (menambahnya), karena tidak ada bulan yang kurang dari dua puluh sembilan hari. Wallahu waliyut Taufiq

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah Terbitan At-Tibyan – Solo]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1609-shaum-dan-berbuka-mengikuti-negeri-tempat-tinggal-seseorang.html